Surabaya, cakrawalapost.com –- Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi Jatim menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Industri (Ripin) Provinsi Jatim tahun 2018 – 2038 menjadi Peraturan Daerah (perda).
Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim, M Sanwil di DPRD Jatim, Selasa (25/9) mengatakan, misi penyusunan perda Ripin ini yaitu menguatkan dan memantapkan struktur industri, serta meningkatkan daya saing industri yang berbasis pada pelestarian lingkungan hidup.”Raperda Ripin ini, merupakan langkah yuridis yang solutif untuk penataan dan peningkatan kinerja industri di Jatim. Karena menyangkut langkah pemerintah dalam mengambil prakarsa guna memperkuat hadirnya masyarakat industri,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini industri di Jatim telah tumbuh lebih pesat daripada pertumbuhan industri nasional. Ini dibuktikan telah berkembangnya industri di Jatim nasional dan internasional, seperti industri semen, perkapalan, kereta api, militer dan kimia dasar.
Lebih lanjut, bahwa kurun waktu perda Ripin ini adalah 20 tahun dengan dibagi empat tahap, yaitu Tahap pertama 2018 – 2023 membangun sinergitas antar wilayah pembangunan industri dan antarsektor. Dimana tujuan sinergitas ini untuk meningkatkan efesien produksi dan juga untuk mewujudkan industri ramah lingkungan.Tahap kedua, yaitu tahun 2024 – 2028 membangun sinergitas antar skala produksi untuk memperkuat daya saing industri secara keseluruhan, serta tetap memerhatikan tercapaiannya pengembangan industri yang ramah lingkungan.
Tahap ketiga ditahun 2029 – 2033, pembangunan industri diarahkan pada perluasan pangsa pasar, khususnya perluasan ekspor. Tahap keempat tahun 2034 – 2038, diharapkan mencapai visi industrialisasi Jatim yakni provinsi industri yang berkualitas dunia.”Maka itu, Fraksi Demokrat memberikan public support atas lahirnya perda ini. Dan tahapan selanjutnya akan melakukan pengawasan yang intens terhadap pelaksaan perda Ripin tersebut,” ujar Sanwil.
Juru bicara Fraksi PKB, H Kusni Muh Husni meminta Pemprov Jatim untuk konsisten menjalankan pengarusutamaan pengembangan sektor industri hasil pertanian sebagaimana diatur didalam raperda tersebut. Sehingga kedepannya dalam 20 tahun kedepan diharapkan mampu berkembang menjadi provinsi yang aktivitas ekonomi utamanya berbasis agrobisni dari hulu sampai hilir (off farm) untuk memberikan nilai tambah bagi petani.
Fraksi PKB juga berharap agar pelaksanaan Perda ini tetap memegang teguh prinsip – prinsip kearifan lokal. Dan juga mengakomodasi kemajuan teknologi agar dalam proses pemasaran produk industri selalu up – date dengan perkembangan zaman.
Gubernur Jatim, H Soekarwo mengatakan dengan adanya perda Ripin benar – benar dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembangunan industri di Jatim. Juga memuat mengenai berbagai kebijakan dan startegi, serta sasaran pembangunan industri di Jatim dengan memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya, harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi, kedua juga disesuaikan dengan pembangunan jangka menengah daerah. Kemudian juga disesuaikan dengan tata ruang wilayah provinsi, potensi sumber daya industri daerah, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan untuk industri.
Ia juga menambahkan, adanya perda Ripin ini juga diharapkan dapat memperhatikan hal – hal sebagai berikut. Yaitu pertama pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara optimal, masyarakat dapa menerima industrialisasi melalui pemahaman informasi yang benar tentang rencana pembangunan Industri di Jatim.
Tingkat kerusakan lingkungan dapat dikendalikan secara efektif dan efesien, dan berikutnya yaitu terjadinya percepatan transformasi budaya masyarakat yang berbasis pada aktifitas pertanian menjadi masyarakat industri. sehingga industrialisasi memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi seluruh masyarakat di Jatim. (jn/pca/p)
DPRD Jatim Sahkan Perda Rencana Induk Pembangunan Industri
Leave a comment