Upaya penyelundupan psikotropika jenis Nimetazepam (Erimin 5/Happy 5) sebanyak 20 ribu butir di MPC Surabaya berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Pabean Juanda dan Kanwil DJBC Jatim I.
Psikotropika tersebut dikirim melalui pos dari negara Taiwan. Modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan Nimetazepam yang dikemas dalam kemasan teh yang akan dikirim kepada penerima berinisial (CYL). Namun aksi tersebut terendus oleh bea cukai Juanda, sehingga penyelundupan dapat digagalkan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim kami, ternyata didalam kemasan teh tersebut ditemukan barang lain berupa Nimetazapam, dengan Dalam paket tersebut setiap kemasan berisi sebanyak seribu butir. jadi totalnya sebanyak 20 ribu butir,” ujar Kepala Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan.
Iwan menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan penggolongan psikotropika, Erimin 5 tersebut masuk dalam kategori psikotropika golongan IV.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut kami serahkan kepada ditreskoba polda jawa timur. Sedangkan untuk tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tuturnya.
Sementara itu, Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Taufik mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan penelusuran. “Jadi harga perbutir 150 ribu dikali 20 ribu butir bisa sampai milyaran rupiah,” pungkasnya.(gun/cn02)