Surabaya, cakrawalanews.co – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kini tengah menyiapkan format pendidikan di Jatim. Format yang disiapkan meliputi SMK Pengampu, Magang SMK, dan Sekolah Zonasi.
“Banyak sekali yang memang kita bahas kembali mendesain format pendidikan SMK kita. Ini masih akan diperdalam kembali untuk format SMK di Jatim pada tahun ajaran ini,” ujar Khofifah saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Bidang Pendidikan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/4).
Dijelaskannya, untuk format SMK Pengampu perlu dilihat memiliki jurusan-jurusan yang serumpun dan potensial, sehingga perlu dipertimbangkan dengan membangun konektivitas dengan Millenial Job Center atau cukup di SMK Pengampu. Ia berharap, SMK Pengampu bisa mempunyai dorongan yang tinggi untuk menghasilkan lulusan SMK agar bisa terserap dalam pasar kerja.
Sedangkan terkait magang, durasi yang dilakukan siswa-siswa SMK membutuhkan waktu satu semester atau satu tahun. Tujuannya dengan waktu magang yang cukup, anak didik siap masuk pada dunia kerja. “Formula kemungkinan empat semester di kelas, satu semester magang, satu semester siap-siap UN. Apakah magang itu butuh satu semester atau satu tahun supaya keluar dari SMK betul-betul siap masuk pada dunia kerja,” katanya melalui siaran pers Humas Setdaprov Jatim.
Selain itu, Gubernur akan mengomunikasikan dengan beberapa perguruan tinggi yang memiliki jurusan vokasi agar dapat menampung lulusan SMK. Dicontohkan, pada saat pengumuman SNMPTN ternyata banyak anak-anak SMK yang diterima di PTN. Dengan demikian, menjadi siswa-siswi SMK itu keren karena SNMPTN bisa tembus, mau masuk pasar kerja juga bisa tembus.
Mengenai format zonasi juga dibahas dalam Ratas Bidang Pendidikan. Menurutnya, banyak sekali orangtua yang menyampaikan keluhan format tersebut. Anak mereka ingin bersekolah di SMA/SMK favorit tetapi tidak masuk meskipun nilai UN-nya tinggi. Ini dikarenakan tinggalnya tidak masuk dalam zona yang dirumuskan.
Karena itu, ia menginginkan sebanyak 90 persen siswa yang diterima di sebuah lembaga pendidikan SMA dan SMK Negeri itu dalam zona. Sedangkan 10 persennya bisa diikuti di luar zona itu. Maksudnya yang di luar zona itu seperti siswa berprestasi, karena kompetisi nilai UN, bisa karena orang tuanya pindah, atau berprestasi di bidang olahraga dan bidang tertentu. “Ini sekarang sedang finalisasi. Insya Allah dalam waktu dekat ini dikeluarkan Pergub-nya supaya bisa jadi referensi kepada calon anak didik baru di SMA dan SMK,” imbuhnya. (wan/jnr/put)