Surabaya, cakrawalanews.co- Masalah narkoba perlu mendapat atensi dari seluruh pihak. Dalam konteks rehabilitasi, Asosiasi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Indonesia (Arsawakoi) siap mendukung BNN dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.
Ketua Arsawakoi, Bambang Eko Sunaryanto, menjelaskan, RSJ pada dasarnya siap untuk didayagunakan untuk mendukung ketersediaan layanan rehabilitasi. “Sayangnya, dengan kapasitas yang ada, tapi sepi peminatnya,” ujarnya melalui rilis BNN diterima Jumat (5/7).
Bambang juga menyampaikan pandangannya tentang tantangan yang dihadapi dalam layanan rehabilitasi terutama yang berasal dari compulsory atau proses hukum. Ia menyebutkan, kadang pasien rehabilitasi mendapatkan vonis yang lebih dari tiga bulan, padahal durasi pembiayaan hanya untuk mengcover tiga bulan sehingga diambil langkah rawat jalan.
Selain itu, isu keamanan juga penting untuk digarisbawahi. Mengingat, masih ada saja yang melarikan diri meski sudah dibuatkan pagar yang tinggi. Ia juga mengatakan pentingnya koordinasi antar instansi khususnya antara pihaknya bersama dengan BNN di daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko, sepakat bahwa koordinasi dan kerjasama sangat penting untuk diperkuat di antara para pemangku kepentingan dalam penanggulangan narkoba menuju Indonesia yang ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba.
Menurut Kepala BNN masih ada jarak yang terjadi, di mana persepsi aparat penegak hukum bahwa sulitnya menerapkan rehabilitasi karena masih ada keterbatasan tempat. Sementara dari pihak RS, kapasitas untuk rehabilitasi itu ada bahkan masih sepi pasien narkoba.
Oleh karena itulah, kata dia, penyamaan persepsi tentang rehabilitasi terus dikembangkan oleh BNN bersama para APH didukung UNODC. Hal itu untuk menciptakan sinegitas yang kuat sehingga pelayanan rehabilitasi bisa maksimal.
Kepala BNN juga berharap agar jajarannya dapat membantu meningkatkan peran serta RSJ bukan hanya dari milik pemerintah tapi juga swasta. Ia berpandangan, RSJ pemerintah bisa saja disiapkan untuk rehabilitasi yang berasal dari compulsory (proses hukum) sementara swasta menangani yang voluntary (sukarela).(wan/jnr/afr/s)