Jakarta, Cakrawalanews.co – Penyelidikan terhadap kasus dugaan makar terus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terbaru, Polri telah menetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka.
“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (10/6/2019).
Namun Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu. Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.
“Ditunda ya (pemeriksaannya),” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.
“Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ungkap Yani.
Yani menyebut, Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh. Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.
Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,” pungkasnya
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto meminta Polri transparan dalam pengungkapan dalang di balik rusuh 21-22 Mei 2019 lalu di pusat Jakarta.
“Apapun hasil penyelidikan dan penyidikan, saya meminta supaya itu segera disampaikan ke publik sejelas-jelasnya, disampaikan kepada masyarakat sedetail-detailnya. Agar apa? Agar spekulasi yang selama ini terus berkembang di masyarakat, terutama itu dengan adanya penangkapan para tokoh, dapat segera teredam dengan baik,” katanya.
Menurut Wiranto, apabila Polri tidak transparan dalam mengungkapkan informasi mengenai penyelidikan dan penyidikan perkara itu, bisa semakin menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Bahkan, bisa jadi hal tersebut menimbulkan pro dan kontra terhadap penyelidikan dan penyidikan perkara. Pernyataan Wiranto ini bukan lantaran proses di Polri selama ini tidak transparan. Namun, dia hanya mengingatkan agar Polri terus mengedepankan transparansi.
“Ini akan terus berproses. Tentu proses selama ini sudah adil, jujur dan transparan,” lanjut Wiranto.
Polisi telah menangkap 447 terduga perusuh di beberapa titik di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019. Menurut Kepolisian, ada kelompok yang memanfaatkan aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, polisi saat ini sedang membagi peran pelaku yang ditangkap ke dalam beberapa kategori.
“Ini masih dibagi layer-nya, sebagian besar di layer 3-4, pelaku dan koordinator lapangan. Kalau layer 1-2 itu aktor intelektual, penyandang dana,” ungkap Dedi.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjamin Polri transparan dalam melakukan investigasi. Salah satunya adalah rencana tim pencari fakta atau tim investigasi yang dibentuk Polri menggelar jumpa pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, menurut Tito, hingga saat ini, tim tersebut saat ini masih bekerja menelusuri kebenaran mengenai jatuhnya korban dalam kerusuhan 22 Mei2019 lalu.
“Kalau mereka sudah pada kesimpulan, nanti dipaparkan di Komnas HAM, biar nanti kami lihat Komnas HAM memiliki data apa, memiliki data-data lain, setelah itu dilakukan konferensi pers bersama, apapun hasilnya,” ujar Tito.(kcm/ziz)