Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Banggar DPR Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Penjual yang Tolak Pembayaran Tunai

×

Banggar DPR Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Penjual yang Tolak Pembayaran Tunai

Sebarkan artikel ini
Banggar DPR RI, Said Abdullah,
Banggar DPR RI, Said Abdullah,

Cakrawalanews.co-  Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha atau merchant yang menolak pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana penjara maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

​Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah yang wajib diterima di seluruh wilayah NKRI.

Said menjelaskan bahwa meski digitalisasi keuangan terus berkembang, tidak ada dasar hukum bagi penjual untuk menutup opsi pembayaran tunai.

​Pernyataan ini muncul sebagai respons atas video viral yang menunjukkan seorang konsumen lansia dilarang membayar tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta Monas.

Toko tersebut dilaporkan hanya menerima pembayaran melalui QRIS, yang kemudian memicu protes dari masyarakat.

​Said menekankan bahwa pemerintah, DPR, dan Bank Indonesia (BI) memikul tanggung jawab besar untuk mengedukasi publik mengenai aturan ini.

Menurutnya, meskipun sistem nontunai didukung penuh untuk kemajuan ekonomi, opsi tunai tetap harus tersedia bagi masyarakat. Ia mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap memberikan layanan tunai di tengah sistem cashless yang sangat mapan.

​Kondisi geografis dan sosial Indonesia juga menjadi pertimbangan utama. Belum meratanya akses internet di berbagai daerah serta tingkat literasi keuangan yang masih rendah membuat pembayaran tunai tetap menjadi instrumen vital bagi banyak lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, Said meminta Bank Indonesia untuk lebih tegas dalam mengawasi pelaku usaha dan memastikan kedaulatan rupiah sebagai alat bayar tetap terjaga di lapangan. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *