
Jakarta, cakrawalapost.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang di lima rumah tahanan secara terpisah. Penahanan dilakukan usai KPK mengumumkan status ke-22 anggota DPRD dan memeriksanya sebagai tersangka.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Moch. Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013 s.d 2018.
“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diberitakan Selasa (4/9/2018).
Mereka ditahan di lima rutan berbeda di wilayah Jakarta. Yakni Arief Hermanto (Polda Metro Jaya), Teguh Mulyono (Polda Metro Jaya), Mulyanto (Polda Metro Jaya), Choeroel Anwar (Polda Metro Jaya), Suparno Hadiwibowo (Polda Metro Jaya), Imam Ghozali (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), Mohammad Fadli (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), Asia Iriani (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), Indra Tjahyono (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), Een Ambarsari-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur), Bambang Triyoso (Polres Jakarta Selatan), Diana Yanti (Rutan KPK Gedung K4), Sugiarto (Rutan KPK Gedung K4), Afdhal Fauza (Polres Jakarta Pusat), Syamsul Fajrih (Rutan KPK Gedung K4), Hadi Susanto (Rutan KPK Gedung K4), Erni Farida (Rutan KPK Gedung K4), Sony Yudiarto (Polres Jakarta Selatan), Harun Prasojo (Polres Jakarta Selatan), Teguh Puji Wahyono (Polres Jakarta Selatan), Choirul Amri (Polres Jakarta Selatan), dan Ribut Harianto (Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur).
Namun Febri menyebut, salah salu tersangka Afdhal Fauza tidak langsung dibawa ke rutan karena harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit.
“Terhadap AFA (Afdhal Fauzan) perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut ke RS karena ada perubahan tekanan darah ketika dilakukan pengecekan oleh dokter di KPK,” ujar Febri. (bjt/rur)