Cakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadline

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras di RHU Selama Ramadhan 2026

×

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras di RHU Selama Ramadhan 2026

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras di RHU
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras di RHU

Cakrawalanews.co, – Satpol Pamong Praja Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman keras dari tempat rekreasi hiburan umum (RHU) saat melakukan razia dalam rangka Bulan Suci Ramadhan 2026. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, di Kota Surabaya pada hari Rabu mengatakan bahwa pihaknya bersama perangkat daerah terkait menggelar razia pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya. Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Menarik Dibaca:  KAI Daop 9 Jember Pastikan Seluruh Sarana Prima untuk Angkutan Lebaran 2026

Zaini menjelaskan bahwa dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadhan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol guna menjaga kekhusyukan ibadah serta suasana kondusif Kota Surabaya. Razia tersebut menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat. Dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

Konten Sponsor

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadhan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini. Ia memaparkan bahwa modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik. “Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” katanya.

Menarik Dibaca:  Pemkot Malang Prediksi Penurunan Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Sebesar 1,75 Persen

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut. Zaini menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan. Dari razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha. “Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” ucapnya.( wa/at)

Menarik Dibaca:  Sinergi KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Blitar Perkuat Perlindungan Hukum dan Tata Kelola Aset

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300x600