Cakrawalanews.co-Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, saat ini tengah melayani proses pengambilan sekitar 1.300 berkas tilang hasil Operasi Patuh Semeru bagi para pelanggar lalu lintas. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, pada hari Jumat menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut berasal dari kalangan pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terkait jumlah dokumen yang masuk, ia menyatakan, “Ada sekitar 1.300 berkas pelanggar yang telah disidangkan dan dapat diambil pemiliknya.”
Para pelanggar mendatangi kantor kejaksaan untuk mengambil kembali dokumen yang sebelumnya disita, seperti SIM dan STNK, setelah perkara mereka selesai disidangkan dan denda dibayarkan sesuai dengan putusan yang berlaku. Kajari menegaskan bahwa pengambilan dokumen tersebut harus disertai dengan surat tilang dari kepolisian serta bukti pembayaran denda yang sah. Proses pembayaran sendiri dilakukan melalui sistem perbankan, seperti BRIVA atau mesin EDC yang difasilitasi oleh petugas bank, karena pihak kejaksaan tidak melayani transaksi secara tunai. Mengenai hal ini, I Komang Ugra Jagiwirata menegaskan, “Seluruh pembayaran masuk ke rekening negara dan kami tidak menerima pembayaran tunai.”
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai waktu pengambilan, sebab dokumen dapat diambil pada hari kerja tanpa adanya batas waktu kedaluwarsa, sehingga pelanggar tidak diwajibkan datang pada hari yang sama persis setelah sidang selesai. Salah satu pelanggar, Amelia Ribut Agustina, yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Bungkal, mengaku dirinya terjaring razia saat sedang berkendara menuju sekolah lantaran belum memiliki SIM. Ia menjelaskan alasannya tetap membawa motor dengan mengatakan, “Saya menggunakan sepeda motor karena tidak ada kendaraan umum.” (ar/an)













