Cakrawalanews.co-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Sri menegaskan pentingnya peran aktif warga untuk memutus rantai kekerasan. “Kami juga ingin mengimbau kepada semua warga masyarakat bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat Bapak dan Ibu sekalian di masyarakat, tetangga, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Sri. Berkaca dari kasus NS, ia menyebut kematian bocah belia itu merupakan puncak dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh orang tua, padahal jauh sebelum itu telah ada tindak pidana KDRT yang terjadi.
Sri menjelaskan lebih lanjut berdasarkan data awal yang diterima dari pihak Lisna bahwa korban diduga telah lama menderita. “Selain juga adanya pembunuhan, kami juga mendengar bahwa jauh sebelumnya ternyata korban juga sudah mengalami kekerasan yang berulang-ulang kali,” kata Sri. Ia menekankan bahwa KDRT harus menjadi perhatian kolektif mulai dari lingkup RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, sehingga semua pihak harus memiliki kontribusi secara bersama-sama.
Pada Jumat ini, Lisna mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dengan didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa Lisna sendiri merupakan korban KDRT saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS. Rieke memberikan peringatan keras terkait adanya intimidasi terhadap Lisna.
“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” tegas Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan bagi Lisna.
Rieke juga mendorong pihak kepolisian agar tidak melihat kematian NS sebagai kasus yang berdiri tunggal. Ia meminta kepolisian untuk tidak hanya mengusut satu pelaku saja, yakni ibu tiri NS, melainkan melihat keterkaitan pihak lain.
Adapun Lisna nekat mengajukan perlindungan ke LPSK lantaran mengaku mendapat teror berupa pesan singkat dan telepon usai bersuara atas kasus anaknya. Teror tersebut meminta Lisna untuk diam dan tidak ikut campur dalam kasus kematian NS, di mana saat ini Lisna juga telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.( wa/at)













