Sidoarjo,cakrawalanews.co – Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Patroli Air Terpadu Jatim berhasil menemukan dua perusahaan yakni UD Cahaya Plastik dan PT Adiprima Suraprinta belum memiliki izin lingkungan.
UD. Cahaya Plastik yang berada di Dusun Patuk Pulo gang mawar Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo adalah perusahaan yang bergerak di bidang proses pencacah plastik.
Edy kurniawan selaku pimpinan mengaku kalau lahan yang dipakai adalah lahan sewa yang digunakan sebagai usaha pencacah plastik.“Lahan yang kami pakai ini merupakan lahan sewa yang kami gunakan sebagai pencacah plastik dan mempekerjakan 15 orang dari warga sekitar,” katanya dihadapan tim Patroli Air Terpadu Jatim, Selasa (22/10).
Dikatakannya, kapasitas produksi sekitar 3 ton perhari dalam bentuk cacahan plastik yang berukuran sekitar 2 sampai 3 sentimeter. Terdiri dari jenis plastik bekas PE, plastik kantong beras, dan kantong plastik pupuk bukan dari plastik kresek.
“Bahan plastik kami peroleh dari pengepul, dan setelah melalui proses pencacah kami kirim ke salah satu perusahaan di Margomulyo untuk dibuat biji plastik,” jelasnya.
“Pencucian menggunakan air dari pompa sumur tanpa tambahan zat lain yang kemudian proses pengeringan pakai blower. Sisa pencucian dimasukkan bak tampungan instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” imbuh Edy.
Sementara, Kepala seksi (Kasi) Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Ainul Huri menjelaskan, UD Cahaya Plastik belum memiliki izin lingkungan.
“Ijin yang ditunjukkan ke tim bersifat sementara, intinya industri harus mempunyai komitmen untuk memenuhi kelengkapan ijin lingkungan baru bisa terbit ijin likngkungan yang sifatnya efektif,” jelasnya.
Nantinya, menurut Ainul, Tim Patroli akan koordinasi dengan DLH Sidoarjo. “Jika tidak ada niatan mengurus, maka kita lakukan penindakan hukum. Uji lab UD Cahaya plastik di lokasi tadi masih memenuhi baku mutu yakni suhu 30,7°C dan pH 6,44,” tegas Ainul.
“PT Adiprima Suraprinta yang berada di Desa Wringinanom, Kabupaten Gresik, kondisi kualitas limbah air yang dibuang masih normatif dan secara visual uji lab di lapangan masih memenuhi baku mutu dengan suhu 29,2°C dan pH 7,57,” tandasnya.
Sementara itu Komandan Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko menambahkan, UD Cahaya Plastik merupakan industri pengolahan plastik bekas meskipun dalam proses produksinya sudah melakukan filtrasi agar air bekas cucian relatif aman untuk dibuang, akan tetapi tetap masih belum bisa dikatakan baik. Karena limbah cairnya tidak diukur sesuai ketentuan dan belum memiliki IPLC dan ijin lainnya,” tuturnya.
“Adiprima Suraprinta pengolahan air limbahnya sudah cukup bagus. Setiap bulan melakukan uji laboratorium, dan hasil uji lab saat sidak baik suhu dan pH nya cukup memenuhi baku mutu,” pungkas Didik. (Wan/ jnr)