Surabaya, cakrawalanews.co – Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam di surabaya mengeluh mengaku bersedih sampai saat ini tidak bisa bekerja.
Pasalnya, sampai saat ini tempat kerja mereka tutup tidak buka lantaran adanya Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini.
“Ya secara pribadi sampai sekarang saya masih sedih mas, rasanya ingin menjerit” kata Nita salah satu pekerja hiburan malam kepada wartawan. Senin (09/11).
Kesedihan yang dirasakannya, menurut dia, karena sampai saat ini tempat kerjanya (RHU) tidak diperbolehkan buka karena adanya Perwali 33/2020 sejak bulan juli lalu.
“Sampai sekarang, saya belum bisa bekerja mas, karena (RHU) tutup, kalau begini (Tutup) terus keluarga saya mau makan apa,” ucap Nita berprofesi sebagai penyanyi ini.
Kepada Pemerintah Kota, dia berharap, agar perwali 33/2020 segera direvisi agar tempat hiburan umum (RHU) malam di perbolehkan buka kembali seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kita mau kok mematuhi protokol kesehatan seperti sebelumnya di Perwali 28/2020 ya kan,” kata Nita.
Hal senada, salah satu pekerja hiburan malam Anton juga mengaku mengeluh, sampai saat ini dirinya tidak bisa bekerja sejak empat bulan lalu karena tempat kerjanya masih tutup.
“Ya sejak adanya Perwali (33/2020) ini, tempat kerja saya masih tutup belum buka jadi saya belum bisa bekerja,” keluh Anton bekerja di sebuah rumah karaoke.
Untuk itu, dia berharap, agar Pemerintah Kota segera merevisi Perwali 33/2020 agar supaya tempat kerjanya maupun tempat hiburan malam lainnya diperbolehkan buka.
“Kalau bisa di revisi lah (Perwali 33/2020), agar supaya ada solusi terbaik buat kita semua,” kata Anton.
Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.
Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya ini tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam di surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.
“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni. Senin (09/11).
Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang.
“Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni akrab dipanggil Thoni.
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, karena saat ini kita menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.
“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Thoni.
Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.
“Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” katanya.
Artinya, kata ia, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh, untuk itu, menurut ia, walikota surabaya harus bijaksana.
“Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” terangnya.
Menurut ia, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,
“Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya.(adv)