Surabaya, cakrawalanews.co – Keberadaan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang telah direvisi menjadi Perda No.2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan memberikan solusi kogkrit sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan membuka klinik layanan berhenti merokok.
Klinik tersebut untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok. Klinik berhenti Merokok telah didirikan di akhir tahun 2017 dan tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) seluruh Kota Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan, Kota Surabaya, Febria Rachmanita menyampaikan, klinik berhenti merokok menggunakan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).
“Dengan terapi Seft agar berhenti merokok, ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit,” kata Febria, Rabu (4/12)
Ia mengungkapkan, cukup banyak warga yang memanfaatkan terapi tersebut untuk berhenti merokok. Alhasil, terdapat sejumlah perokok yang berhenti total dari kebiasaannya, setelah menjalani terapi tersebut.
“Memang ada yang sampai berhenti tidak merokok lagi,” katanya.
Febria mengakui, tak mudah memang untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.
“Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat,” terangnya.
Menurut Febria, biasanya dorongan ingin merokok adalah karena ingin menghilangkan stres. Namun, dampak negatifnya bisa menderita berbagai penyakit, seperti paru-paru, kemudian stroke.
“Untuk berhenti merokok, selain warga datang ke puskesmas, petugas juga bisa berkunjung ke kantor, jika ada permintaan,” pungkasnya. (hdi/cn02)