Surabaya, cakrawalanews.co – Sidang Paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya diskors.
Hal tersebut menyusul adanya protes dari anggota dewan dari Fraksi Demokrat Nasdem, Herlina, yang memprotes atas penunjukkan Ketua Badan Kehormatan kepada Mahfudz.
Ia menyoal penunjukkan anggota Fraksi PKB itu karena tidak sesuai pasal 32 PP 12 tahun 2018 dan Tata Tertib anggota DPRD Surabaya.
“Dalam pasal 32 PP 12 tahun 2018 dan Tatib dewan memyebutkan bahwa pimpinan dilarang memegang jabatan rangkap di alat kelengakapan dewan yang bersifat tetap” terang Herlina.
Dalam susunan alat kelengkapan dewan Mahfudz menjabat sekretaris Komisi B dan Ketua Badan Anggaran.
“Kondisi ini memalukan karena dalam koalisi sebesar itu pimpinan dewan tidak cermat” tegasnya lagi.
Sementara itu pimpinan sidang paripurna AH Tony menyambut baik koreksi yang dilakukan Herlina.
“Ini menjadi sesuatu yang baik karena pembahasan tidak hamya dilakukan pimpinan dewan dan ketua fraksi melainkan seluruh anggota” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Gerindra itu menambahkan kalau pengganti yang bersangkutan diserahkan ke fraksi PKB. Sebagai pemilik hak.
“Pimpinan dewan tidak bisa mengintervensi” tegasnya.
Di waktu yang sama Mahfudz mengaku kalau hanya menjalankan perintah fraksi.
“Saya ditugasi menjadi Ketua BK karena tidak ada yang berani” terangnya.
Mahfudz menambahkan karena dikoreksi maka komposisi dikembalikan ke rencana semula. “Saya sebagai sekretaris komisi B, sedangkan Ketua BK dijabat Badru Tamam” pungkasnya.(hdi/cn02)