Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah ada panggilan pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya tahun 2016, tak membuat Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Saiful Aidy memenuhi panggilan ke dua dari kejaksaan tanjung perak surabaya.
Hal ini dikuatkan dengan adanya surat balasan dari dua tersangka jasmas itu yang diterima penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.30 Wib.
Dalam suratnya, kedua tersangka itu mengaku tak dapat menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dengan berbagai alasan.
“Ada tiga alasan yang sama dari dua tersangka Ratih dan Dini. Katanya masih menunjuk penasehat hukum, masih mengumpulkan alat bukti, dan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya,” jelas Kasubsi penyidikan Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil pada wartawan, Kamis (29/08).
Sedangkan untuk syaiful Aidy lanjut Fadhil hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait ketidak hadirannya dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Belum ada, tadi hanya Ratih dan Dini,” ujarnya.
Kendati ketiga tersangka tak memenuhi panggilan yang kedua, masih kata Fadhil, pihaknya akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kita akan layangkan panggilan yang terakhir. Mungkin minggu depan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8).(cn02/hdi)