Jakarta, cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini Senin (2/1/19) telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor telepon 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, call center itu dibuka untuk memenuhi kebutuhan publik akan layanan informasi KPK.
“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut (198) untuk kebutuhan informasi publik berupa, Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/19).
Layanan call center tersebut masih dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019.
Febri menuturkan, untuk saat ini jam layanan call center 198 selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” tutur Febri.
Terhadap call center 198, kata Febri, pihaknya berharap masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan informasi dari KPK. Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan amanah dari Undang-Undang.
“Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Febri.(kc/rur)