Keberadaan papan reklame di viaduk Kertajaya rupanya bakal tidak diperpanjang lagi ijinnya. Pasalnya, desakan dari banyak kalangan masyarakat bermunculan agar viaduk tersebut tidak lagi dipasangi reklame.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa, izin pemasangan reklame di viaduk Kertajaya ini akan habis akhir bulan ini.
Namun ia menambahkan, Pemasangan reklame di viaduk tersebut pada dasarnya tidak melanggar karena sudah ada izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Izin tersebut keluar lebih dulu dari PT KAI, baru kemudian keluar perda cagar budaya.
“Kemungkinan kami tidak akan memperpanjang perizinan karena ada banyak penolakan dari elemen masyarakat. Khususnya dari kelompok pecinta seni budaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan cagar budaya boleh saja dipasang papan reklame. Namun ukurannya tidak boleh besar atau bahkan menutup bangunan cagar budaya. Kalaupun hendak memasang reklame dibangunan cagar budaya, harus melibatkan tim cagar budaya untuk melakukan kajian.
“Pemasagan reklame dibangunan cagar budaya tidak boleh serampangan, ada aturan mainnya,” pungkasnya.(tur/mnhdi/cn02)