Yusril Ihza Mahendra Beri Dukungan Pansus Angket KPK

oleh -121 Dilihat
Yusril Ihza Mahendra saat hadir di tengah rapat bersama Pansus Hak Angket DPR RI.
Yusril Ihza Mahendra saat hadir di tengah rapat bersama Pansus Hak Angket DPR RI.

Jakarta, Cakrawalanews.co – Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memberi dukungan penuh pada Pansus Hak Angket DPR RI untuk memblejeti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan dan bekingan itu disampaikan langsung Yusril saat menggelar rapat bersama anggota Pansus Hak Angket DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017),

Yusril menyebut, dalam sistem ketatanegaraan, KPK termasuk lembaga eksekutif. Dengan demikian, KPK bisa menjadi subjek hak angket DPR. Hal ini memberikan angin segar bagi seluruh anggota Pansus Hak Angket untuk terus melangkah blejeti KPK.

“Angket dapat dilakukan ke kebijakan pemerintah. Di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita?” kata Yusril mengawali penjelasan.

Yusril lantas menjelaskan soal organ negara. Ada tiga organ negara di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK, menurut Yusril, masuk ke dalam golongan lembaga eksekutif.

“Di mana kedudukan KPK? Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya,” sebut Yusril.

Menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.

“KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif,” tegasnya.

Karena masuk ke ranah eksekutif, Yusril memandang kebijakan angket oleh DPR tak salah sasaran. DPR berhak mengontrol pemerintah. Terlebih, Yusril menyebut KPK merupakan bentukan dari Undang-Undang dan memang boleh diangket.

“DPR punya pengawasan. Dalam rangka pengawasan, DPR punya hak, salah satunya angket. Angket bisa ke dua hal, terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah. KPK itu dibentuk dengan UU,” papar Yusril sebelum rapat.

“Sejauh mana UU KPK telah dilaksanakan dari 2002 sampai sekarang, itu bisa diangket,” imbuh Yusril.(dtc/ziz)