Warga Kedurus Adukan BPN dan PT AGRA Ke DPRD Surabaya, Ini Sebabnya

oleh -73 Dilihat
oleh
eko

Surabaya, cakrawalanews.co –

“ Kami telah mengadukan masalah ini ke DPRD pada tanggal 3 desember 2015 lalu ” Eko Agusminarto.

Kasus sengketa tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) di kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang semakin memanas. Pasalnya, perseteruan antara warga dengan PT AGRA terkait pengukuran tanah BTKD yang masih bersengketa antara warga Kedurus dan PT AGRA seluas 76.800 m2 di wilayah kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya yang di duga cacat hukum dan rawan rekayasa itu diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya oleh warga.

Kordinator warga, Eko Agusminarto mengatakan, pihaknya telah mengadukan masalah tersebut ke Komisi A DPRD kota Surabaya,  agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan surat rekomendasi  DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 bahwa tanah tersebut cacat hukum.

“ Kami telah mengadukan masalah ini ke DPRD pada tanggal 3 desember 2015 lalu, saat ini kita bersama warga sedang melakukan pemantapan,”tutur Agus saat dikonfirmasi cakrawalanews.co Rabu(6/1) Siang.

Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa warga menilai bahwa tindakan BPN Surabaya dan PT AGRA selaku pengembang disinyalir telah mengabaikan surat rekomendasi  BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus Tahun 2000 perihal status tanah ganjaran kelurahan Kedurus.

“ Dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses (masih bermasalah) dan Surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang  menerangkan bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran”pungkasnya.(mnhdi/cn02)