
Jakarta, Cakrawalanews.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan memroses kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penodaan agama yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Kepastian itu disampaikan oleh Wakapolri, Komjen Pol Syafruddin.
Menurut Wakapolri, tidak ada unsur pidana dalam laporan M. Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Laporan itu pun akhirnya tidak diproses.
“Tidak ada unsur. Tidak diproses,” kata Syafruddin di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/7/2017).
Syafruddin menyebut, pelaporan terhadap putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengada-ada.
“Enggak, enggak ada, enggak ada (unsur pidana). Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu, enggak ada,” tegas Syafruddin.
Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech). Vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar Hidayat mengadukan Kaesang, yang dikenal aktif di media sosial karena dianggap pelapor mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech).
“Aduh itu mengada-ada aja itu,” kata Syafruddin.(dtc/ziz)