Usulan UMK 2016 Kembali Mendapat Penolakan

oleh -89 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –

Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) oleh para buruh rupanya mendapat penolakan dari kalangan pengusaha. Pasalnya buruh yang berada dikawasan ring I Jatim yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto menuntut kenaikan UMK tahun 2016 sebanyak 22 persen yang semula Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,2 juta.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Imam Djazuli mengtakan bahwa untuk nilai tuntutan UMK tersebut sudah sangat wajar dan sesuai dengan kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat.

” Kenaikan 20 hingga 22 persen itu masuk akal karena disesuaikan dengan kondisi sekarang ini. Dan pengusaha harus memahami itu ” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, sekarang ini dibeberapa daerah sudah selesai melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), hanya saja hingga sekarang daerah belum menentukan UMK yang Bakal diajukan ke dewan pengupahan Jatim karena masih menunggu peraturan Gubernur.

” Memang ada beberapa daerah yang sudah ada dan ada yang sedang dilangsungkan survey ” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim menolak tuntutan tersebut, pasalnya kondisi dunia usaha yang semakin berat.

” Kondisi usaha kini semakin berat. Pengusaha dan pekerja harus satu visi guna menjaga keberlangsungan kegiatan industri, agar pabrik bisa beroperasi dan menyediakan lapangan kerja dan pendapatan pasti ” tuturnya.(infkm/cn01)