Urus Akta dan KK Dikirim ke Rumah

oleh -125 Dilihat
oleh

alt

Kini Kartu Keluarga dan AKTA KELAHIRAN dikirim ke Rumah Warga

Warga sering kali mengabaikan pengurusan kartu keluarga (KK) maupun akta kelahiran. Alasannya ribet. Padahal, dua dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan publik.  Misalnya, pendaftaran sekolah dan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Kini pemkot memberikan kemudahan kepada warga dalam pembuatan KK dan akta kelahiran. Dua dokumen itu akan dikirim ke rumah warga dengan bebas biaya kirim.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suharto Wardoyo menjelaskan, pemkot telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama untuk memberikan layanan kirim gratis, ke rumah warga. ”Awalnya KK dan akta kelahiran. Tapi, nanti secara berkelanjutan ke dokumen lainnya,” laki-laki yang akrab disapa Anang tersebut.

Pengiriman dilakukan setelah proses cetak dokumen rampung, yakni tujuh hari kerja. Penghitungan dilakukan setelah warga selesai mengurusnya dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Apabila saat pengiriman sedang tidak berada di rumah, kata Anang, warga dapat mengambil ke kantor pos terdekat. Saat itu, warga cukup menyerahkan surat tanda terima yang diperoleh setelah proses pendaftaran. ”Tidak perlu jauh-jauh ke UPTSA atau kantor dispendukcapil,” katanya.

Sebelumnya, warga harus datang ke unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) atau ke kantor kecamatan masing-masing. Proses membutuhkan waktu lebih lama lantaran warga harus bolak-balik ke kantor kecamatan untuk mengurus KK maupun akta kelahiran.

Kemudahan itu diharapkan pemkot dapat membantu warga saat mengurus akta kelahiran dan KK. Kalau mengabaikan, warga harus menanggung risiko berkepanjangan. Misalnya, warga tidak dapat mengurus e-KTP. Anang menjelaskan, per 1 Oktober nanti, warga diharapkan memiliki e-KTP. Salah satu persyaratan pembuatan e-KTP adalah kepemilikan akta kelahiran.

”Kalau enggak punya, warga sendiri yang akan rugi,” ungkap Anang. Kerugian itu akan ditanggung warga secara berkelanjutan. Apabila tidak memiliki e-KTP, warga nanti tidak dapat mengurus dokumen lainnya sehingga tidak bisa bepergian ke mana pun. Selain itu, apabila diketahui tidak memilik e-KTP, warga dikenai denda Rp 50 ribu.

Sumber : Jawapos dan sumber lainnya.