Surabaya, cakrawalnews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2016 resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jatim. Dimana dengan disahkan perda tersebut terjadi perubahan struktur di Organisasi Peramgkat Daerah (OPD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Perubahan tersebut khususnya terjadi dalam UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang akan dibagi dalam tiga bidang layanan perizinan.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di DPRD Jatim, Selasa (9/7 berharap dengan perubahan ini akan semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memudahkan OSS (Online Single Submission) yang sudah jalan.
“Ada satu UPT P2T yang diintegrasikan. Sehingga siapapun yang ingin berinvestasi di Jatim, baik PMDN maupun PMA supaya lebih simpel dan ramping. Dulu ada UPT P2T sekarang terintegrasi dengan sekretariat DPM PTSP untuk satu format bahwa kita benar-benar sudah satu pintu,” tuturn Khofifah.
Gubernur Khofifah menambahkan, dengan format baru ini, maka tidak ada lagi UPT P2T dan semuanya menjadi satu sekretariat di DPM PTSP. “Saya berharap bahwa kinerja dalam pelayanan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan utamanya dibidang penanaman modal akan semakin baik, serta dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan modal akan semakin baik.”harapnya.
Seperti diketahui, dalam perubahan perda ini Gubernur Khofifah mengusulkan ada tujuh bidang baru di DPM – PTSP, yaitu bidang yang terdiri dari bidang perencanaan dan pengembangan Iklim Penanaman Modal, Bidang promosi penanaman Modal, Bidang pengendalian pelaksanaan penanaman Modal, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Penanaman Modal, Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang kerjasama dan Pembiyaan Penanaman Modal, Bidang Humas, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan.
Gubernur juga mengapresiasi dan berteimakasih kepada DPRD Provinsi Jawa Timur Khususnya Komisi A sebagai komisi pembahas atas disetujui dan dibahasnya raperda ini sampai siap ditetapkan menjadi perda. “semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur,”pungksnya.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Aris Mukiyono menambahkan, perubahan ini didasari atas Permendagri Nomor 100 tahun 2016. Salah satunya ialah dengan menghapuskan UPT P2T menjadi tiga bidang. Di antaranya ialah bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerjasama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas, pengaduan, kebijakan dan pelaporan. “Kalau dulu kita ada empat bidang dengan satu UPT. Sekarang kita usulkan ada tambahan tiga bidang menggantikan satu UPT yang dihapus,” ujarnya.
Dengan penambahan tiga bidang tersebut, secara otomatis akan menambah kebutuhan SDM di DPM PTSP. Aris menyebut, kebutuhan tersebut setidaknya membutuhkan tambahan dua pejabat eselon tiga dan empat pejabat eselon IV. “Memang lebih gemuk secara struktural. Tapi kita bisa mengefisienkan seksi,” tutur Aris.
Lebih lanjut Aris menambahkan, kendati telah menambah tiga bidang, DPM-PTSP masih di bawah ambang batas maksimal. Karena dengan dinas tipe A, seharusnya DPM-PTSP bisa diisi dengan delapan bidang. “Tapi kita tidak mengambil semuanya, cukup dengan tujuh bidang ini. Kita berharap ini akan memaksimalkan layanan di DPM – PTSP,” pungkasnya. (wan/jnr/pca)