Surabaya. Cakrawalanews.co – Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yaitu Rp. 1.891.567, 12 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen).
Dimana, UMP tahun 2022 ini mengalami kenaikan Rp. 22.790,04 dimana di tahun 2021 Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen). Hal ini disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di gedung negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).
“Ketetapan UMP tahun 2022 ini tertuang di surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022,”ujar Plh Sekdaprov Jatim yang mewakili Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Menurutnya, penetapan UMP tahun 2022 ini juga pemerintah provinsi juga telah mempertimbangkan beberapa hal yaitu, minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun Kab./Kotanya telah menetapkan Upah Minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022. “Dengan kenaikan tersebut maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur,”katanya.
Ia menambahkan, keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. “Diharapkan seluruh stakeholder di Jatim dapat memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama, “pungkasnya. (caa)