Tunjangan Bakal Naik, DPRD Surabaya Siapkan Perda

oleh -94 Dilihat
Mochammad Mahmud
Mochammad Mahmud

Surabaya, cakrawalanews.co – Seiring dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya mulai menggodok peraturan daerah untuk menindaklanjuti aturan baru tersebut.

Tak perlu menunggu lama, rancangan perda itu kini sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda). “Raperda itu sekarang sedang kita resmikan untuk masuk prolegda, makanya hari ini kita adakan pertemuan dengan Badan Hukum Pemkot guna memasukkan rancangan perda terkait PP No 18 tahun 2017,” ucap Ketua BPPD DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud, Jumat (7/7/20117).

Dalam PP 18/2017, diatur penyesuaian hak keuangan anggota dewan. Beberapa tambahan tunjangan pun akan disesuaikan dengan peraturan tersebut, misalnya tunjangan kendaraan dinas dan tunjangan komunikasi, sedangkan peraturan mengenai perumahan dewan sudah diatur di PP 24/2004.

Raperda itu nantinya akan mengatur besaran nilai dari tunjangan yang diterima anggota dewan, disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Dijelaskan Mahmud, jika sebelumnya anggota dipinjami mobil dinas, maka ke depan tidak lagi, tapi diberi uang untuk sewa mobil. “Kalau melihat kekuatan APBD kota Surabaya yang Rp 8 trilliun, tentu kalau hanya Rp 600 ribu/hari pasti kuat saja. Namun kan ya tidak etis, kemungkinan akan diturunkan menggunakan sewa Rp 500 ribu per hari,” ucap Mahmud.

Jika dikalikan hari efektif bekerja sebanyak 25 hari, maka kira-kira besaran tunjangan transportasi adalah Rp 12.500.000 setiap bulannya.

Lebih lanjut meski bentuknya adalah tunjangan transportasi untuk sewa mobil, anggota dewan tidak diwajibkan menggunakannya untuk sewa mobil. Namun, bisa digunakan untuk ganti pakai kendaraan untuk mobil pribadi yang digunakan dewan.

“Dan kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja,” ujar politisi Partai Demokrat.

Pemberian tunjangan itu diberikan bareng dengan gaji dan tunjangan yang lainnya. Lantaran diberi waktu tiga bulan menurut Mahmud, maksimal September aturan baru ini sudah bisa diberlakukan.(cn1)