Surabaya, cakrawalanews.co – Rencana Reses DPRD Jatim yang akan dilaksanakan mulai Selasa (26/9) diundur. Penundaan ini terjadi karena menunggu Pelaksanaan Perda 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar ditemui di DPRD Jatim, membenarkan jika reses mengalami penundaan hingga menunggu keputusan pelaksanaan perda 18/2017.
“Penundaan reses tidak hal yang lain, Pasalnya setelah dilakukan pengesahan Perda 18/2017 pihak Pemprov Jatim langsung mengirim ke Mendagri dan dikoreksi oleh Mendagri selama seminggu, tapi saat ini mendagri sudah memberi Jawaban dan sedang dilakukan pembahasan oleh pihak eksekutif, kemudian dibahas oleh pihak DPRD dan Eksekutif,” ujar Achmad Iskadar.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan reses acuannya harus menggunakan Perda 18/2017. “Kemarin banmus telah menggelar rapat, dan kita sepakat reses akan dilaksanakan pada bulan Oktober awal,” tegasnya.
Anggota DPRD Jatim, Achmad Heri menyerahkan sepenuhnya jadwal reses ke Sekwan DPRD, sepanjang hal itu sesuai aturan yang ada. “Jika dibilang kecewa saya juga kecewa, semua sudah dipersiapkan. Tapi karena ini aturan, kita mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sekwan DPRD Jatim, Achmad Jaelani mengakui jika jadwal reses mengalami penundaan hingga dua kali ini. Hal ini dikarenakan Perda terkait Hak dan Keuangan Dewan baru berlaku per Oktober 2017. Artinya, reses baru bisa dilaksanakan 3 Oktober. (CN1)