“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu di blejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan,” ujar Adi Sutarwijono.
Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Tri Rismaharaini-Whisnu Sakkti Buana, Adi Sutarwijono menganggap langkah Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo-Lucy Kurniasari melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Risma-Whisnu sebagai tindakan yang jahat. Pasalnya, terkesan ada perlakuan yang diskriminatif kepada para penyumbang.
“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan,” ujar Adi Sutarwijono (16/12).
Adi Sutarwijono balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang terlibat tindak pidana. “Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini menegaskan, tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang tanpa identitas yang jelas . Jika itu dilakukan sama halnya dengan menaruh paraduga jahat pada seseorang yang memiliki niat mulia.
Dalam kesempatan itu, ia balik mempertanyakan landasan hukum menyelediki latar belakang penyumbang. “Ada ruang tidak dalam UU no. 1 Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, bawaslu harus menyelidiki latarbelakang penyumbang?,” tanyanya.
Di sisi lain, Ia justru mempertanyakan panwaslu dan Tim pemenangan Rassiyo – Lucy yang mengungkapk laporan dana kampanye, sebelum ada audit dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya.
“Aneh, panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU,” tegas Awik, sapaannya.
Awi berharap, tim pemenangan paslon No. 1 untuk fokus pada persoalan menerima atau tidak hasil pilkada dari pada mempersoalkan hal yang sejatinya bukan kewenangannya. Meski demikian, pihaknya mengaku siap menjelaskan persoalan sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut.
“Ketimbang mempersoalkan yang bukan wilayahnya, belajarlah legowo dengan hasil pilkada,” katanya.
Ia mengungkapkan, laporan resmi dana kampanye diketahui, setelah ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU dari hasil audit dari tim yang ditunjuk. Sedangkan proses audit dilakukan setelah ada setoran atau laporan dana kampanye dari tim pemenangan.
Untuk diketahui, Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo-Lucy Kurniasari berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diduga mencurigakan, karena identitas penyumbang tidak jelas ke Bawaslu. Kepastian itu disampaikan Laisson Officer (LO) Tim Rasiyo – Lucy, Achmad Zainul Arifin.(bmb/cn05)