
Surabaya, DPRD Kota Surabaya nampaknya tak kesulitan dalam pembahasan persetujuan terhadap ke enam nama yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya untuk masa periode 2022-2027.
Pasalnya, ke enam nama yang diajukan Pemkot tersebut merupakan komposisi dari tim ahli cagar budaya diperiode sebelumnya yakni periode 2017-2022 yang habis masa periodenya pada Februari lalu.
“ Saya kira tidak membutuhkan waktu yang lama. Dalam waktu dekat ini DPRD akan segera memberikan putusan apakah menyetujui atau menolak,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah kepada media Rabu (23/03/2022).
Khusnul beralasan, ke enam nama yang diajukan tersebut dinilai berkompeten menjadi tim ahli cagar budaya diperiode sebelumnya.
“ Selama ini kita melihat beliau-beliau ini kompeten dibidangnya, selain itu juga diperkuat dengan memiliki standar kompetensi atau sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh BSN,” jelasnya.
Meskipun demikian, Politisi PDIP ini menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan sebanyak empat kali untuk menggodok ke enam nama yang diusulkan oleh Pemkot tersebut.
“ Ini sudah memasuki pembahasan yang ke empat kali. Kita telah memanggil semua nama yang diusulkan yakni Missa Demetawati dari trowulan kemudian pak Sumarno dan Prof Johan Silas. Dimana sebelumnya kita telah memanggil Retno Hastijawati, Hadinoto MT, kemudian Purnawan Basundoro,”tegasnya.
Sementara itu, disisi lain, Khusnul juga menyarankan kepada Pemkot agar memberikan kantor khusus untuk tim ahli cagar budaya, sehingga beberapa pegiat komunitas sejarah, pegiat cagar budaya ini bisa berkolaborasi dengan tim ahli cagar budaya dengan tujuan yang sama dalam menjaga kelestarian cagar budaya.
“ Kedepan agar Disbudpar Surabaya segera membuat kanal khusus yang terkait cagar budaya. Tujuannya, agar masyarakat lebih tahu bahwa cagar budaya yang sudah teregister baik secara nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, itu bisa diketahu warga Surabaya,” pungkasnya.(hadi)