Terlibat Kasus Indisipliner, LKKP Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja ASN Pemkot Surabaya

oleh -302 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang berurusan dengan hukum/Humas Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya merespons cepat dengan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang berurusan dengan hukum/Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, cakrawalanews.co – Desakan keoada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara yang ia pimpin, menyusul dua kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan oknum ASN yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan.

“Ini jangan dianggap persoalan remeh temeh. Salah pengelolahan, akan menambah buruk citra Pemkot Surabaya di mata masyarakat,” kata Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) Vinsensius Awey di Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Menurut Awey, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi harus memastikan pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.

Hal itu perlu dilakukan agar pemkot tidak kehilangan legitimasinya dan berujung pada ketidakpercayaan masyarakat pada penyelenggara pemerintah.

“Tentunya evaluasi secara keseluruhan bagi kinerja bawahannya itu sangat penting dilakukan,” kata dia.

Dengan adanya dua kejadian ini, kata dia, Pemkot Surabaya harus segera usut tuntas dan menindalanjutinya secara hukum kedinasan maupun proses hukum lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Awey mengatakan, sistem perizinan yang berbasis elektronik sudah sedemikian ketat dan baiknya masih saja ada oknum ASN yang memperkaya diri dengan melakukan praktek-praktek tidak terpuji ini.

Untuk itu, kata dia, pemerintahan era kepemimpinan Eri Cahyadi ini harus punya komitmen tinggi terhadap upaya  pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya.

Selain itu, terus menerus membangun perubahan mindset aparatur Pemkot Surabaya dalam pelayanan dengan prinsip zero pungutan liar, namun tetap mengutamakan pelayanan prima.

“Masyarakat juga perlu dibangun kesadarannya dan terciptanya sikap tegas untuk menolak segala bentuk pungutan liar, proses ‘lewat pintu samping’ dan memenuhi aturan yang berlaku,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

“Pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut,” kata dia

Sementara itu, Kepala Dinkopdag Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos membenarkan bahwa ada salah satu stafnya yang bermain dengan perizinan.

Namun, ia mengaku belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut karena hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Iya itu benar, tapi kami mohon izin untuk mendalami dulu,” kata Yos.(hadi)