Terkait Dana Desa, Wagub Ajak Kades Utamakan Perencanaan

oleh -102 Dilihat
oleh
Wagub Jatim Saifullah Yusuf bersama Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dan Menteri PDT Marwan Jaffar diacara dialog interaktif membahas dana desa di Grahadi.

Surabaya, cakrawalanews.co –

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengajak Kepala Desa (Kades) se Jatim untuk mengutamakan perencanaan yang baik untuk pembangunan desanya. Ini penting dilakukan terkait besarnya dana yang mengalir ke desa, anggaran desa di pusat tahun 2015 bahkan mencapai Rp. 20,7 trilyun.

“Perencanaan yang baik perlu dilakukan di awal, agar pertanggungjawabannya lebih mudah. Rencana yang dibuat mencakup pemenuhan janji-janji saat pencalonan, dan mengakomodasi keinginan masyarakat. Jangan hanya karena takut tidak bisa mempertanggungjawaban dana desa yang ada, Kades justru tidak berbuat apa-apa untuk desanya,” ujarnya dalam diskusi “Anti korupsi Mengawal Dana Hingga ke Desa” di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at (16/10).

Ia mengatakan, untuk membekali kades di Jatim dalam melakukan perencanaan dan Pemprov Jatim telah melakukan pelatihan-pelatihan secara bertahap. Selain itu pelatihan tersebut juga ditujukan agar para kades lebih memahami regulasi-regulasi yang ada. “Kades juga harus memahami regulasi dengan baik, agar tidak sampai terjerat kasus hukum setelah masa jabatannya selesai,” ungkap Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim.

Untuk mendukung kinerja kades, lanjutnya, dibutuhkan staf yang menguasai dan paham mengenai administrasi. Status sekretaris desa (sekdes) yang harus Pegawai Negri Sipil (PNS) sebenarnya juga sedikit memberatkan, karena ada kemungkinan mutasi sekdes antar desa. Karenanya dibutuhkan pendamping untuk  tiap-tiap kades dalam menjalankan aktifitasnya, utamanya yang terkait dengan keuangan dan manajemen yang baik.

“Sdm yang kompeten sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan rencana yang telah dibuat oleh para kades. Oleh sebab itu kedepan Pemprov juga menggandeng Ikatan Akuntansi Indonesia untuk mendampingi kades,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dana desa tersebut merupakan uang rakyat maka penggunaannya harus bertanggungjawab. Semakin cepat dana desa itu terserap dan sampai ke desa, maka akan bisa mengangkat perekonomian desa dan daya beli rakyatnya juga akan meningkat. “Konsep dalam penerapan dana desa adalah gotong royong, karenanya semua pekerjaan harus dilakukan dengan padat karya. Hal ini juga bisa mengurangi jumlah pengangguran, dengan demikian masyarakat bisa meningkat ekonominya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK sementara Johan Budi mengatakan, mengawal penggunaan dana desa hingga ke desa perlu terus dikampanyekan dan disosialisasikan. Karena sampai saat ini banyak laporan bahwa dana desa masih belum tersalurkan, dan belum digunakan dengan maksimal. “ UU desa dan Regulasi pendukung dana desa relatif baru dan belum sepenuhnya dipahami oleh seluruh pihak terkait. Adanya dana desa ini menjadi momentum bagi pembangunan desa dan momentum dimulainya partisipasi masyarakat dalam mengawasi keuangan desa,” ungkapnya.

Menurutnya, dari segi aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) pendukung perlu direvisi. Dalam penerapannya dicontohkan dana desa yang seharusnya untuk membangun jalan, justru digunakan untuk memperbesar balai desa. “Hal lain misalnya wilayah desa yang satuan luas dan jumlah penduduknya sangat berbeda, tapi besaran dana yang diberikan sama. Ini merupakan salah satu temuan KPK yang sudah kami sampaikan ke Kementrian desa dan Kemendagri, sampai saat ini kita juga masih terus mengkomunikasikannya,” terangnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan, kementriannya akan segera melakukan revisi secara keseluruhan terhadap UU Desa dengan menyerahkan naskah akademiske DPR RI. “Kami berharap kades di Jatim segera menggunakan dana desa yang sudah dicairkan, karena penyerapannya sampai Oktober 2015 masih sedikit terlambat. Bupati/Walikota harus mendukung, dan jika ada yang menolak maka Pemprov harus menegur dengan tegas, karena hal itu termasuk pidana,” tegasnya.

Marwan menjelaskan, Kemendes PDT dan Transmigrasi sebenarnya sudah membuat kriteria jumlah besaran dana yang diterima setiap desa. Kriteria itu mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat geografis. “Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, agar mereka tidak mencari-cari kesalahan kades untuk diproses secara hukum. Kami juga memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sudah ada petunjuk teknisnya dengan jelas dan mudah,” jelasnya.(mnhadi/cn01)