Rapat dengar pendapat (hearing) antara komisi C DPRD Kota Surabaya denga SKPD pemkot Surabaya terkait beberapa perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan izin yang berada dijalan Mastrip Selasa (15/09) siang, sedikit membuat berang para anggota komisi C. Pasalnya, dewan menilai bahwa pemkot tidak memiliki komitmen yang serius.
“ Ini terbukti, salah satu SKPD yang terkait bahkan hanya mampu mengidentifikasi 3 perusahaan dalam satu minggu “ papar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri.
Lebih lanjut, Syaifuddin menilai, Pemkot tidak serius dalam menertibkan perusahaan yang tidak mengantongi izin ini. Dimana hingga kini, belum ada tindakan dari Pemkot untuk menertibkan perusahaan itu. Dia juga meyakini, belasan pabrik itu tidak pernah melaporkan hasil produksinya. Sehingga muncul dugaan penyimpangan pembayaran pajak.
“Kalau dugaan itu benar, maka ada pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang selama bertahun-tahun. Sebab pabrik-pabrik itu rata-rata sudah beroperasi lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengungkapkan, delapan perusahaan yang sudah mengurus perizinan diantaranya, PT Bisma 2, PT Cipta Alam Permai dan CV Wahana Lestari. Rata-rata perizinan yang diurus terkait izin lingkungan dan izin gangguan (HO). Sedangkan yang belum mengurus diantaranya, PT Hilon, PT Bisma 1, PT Waru Gunung dan PT Sarimas Permai.
“Dari 18 perusahaan itu ada dua perusahaan yang sudah memindahkan pabriknya ke daerah lain. Jadi yang kami soroti sekarang tinggal 16 perusahaan,” katanya.
Begitu juga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku, saat ini pihaknya sudah menerima permintaan bantuan penertiban dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin. Namun sebelum menertibkan, pihaknya akan verifikasi dulu data-data dilapangan. Sebab, bisa jadi perusahaan itu ternyata mengantongi izin meski data di SKPD tidak berizin.
“Dalam seminggu ini kami akan melakukan penajaman data, lalu kami verifikasi. Kami lihat, mana perusahaan yang memang sedang mengurus perizinan dan mana yang tidak mengurus sama sekali. Bagi yang tidak mengurus, kami berikan surat peringatan,” katanya.
Mantan camat Rungkut ini juga mengungkapkan, seringkali setelah rapat dengar pendapat (hearing) terkait perusahaan di Jalan Mastrip ini, ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Satpol PP yang menghubungi perusahaan bermasalah itu via telepon. Tentunya, oknum tersebut meminta sejumlah uang untuk mempermudah perizinan.
“Saya tidak pernah melakukan itu. Kalau kami sidak (inspeksi mendadak) ke pabrik, pasti melibatkan anggota dewan ataupun SKPD terkait. Kami terbuka. Dan kalau ada apa-apa, kami tidak pernah via telepon dan pasti datang langsung,” tandas Irvan.(mnhdi)