Jakarta, Cakrawalanews.co – Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi berjamaah dan berlanjut. Atas tindakannya itu, pejabat Bakamla ini dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 3 bulan. Eko juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Eko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga bertentangan dengan cita-cita reformasi yang ingin menghapus praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski demikian, Eko dinilai berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Menurut hakim, Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Menurut hakim, pemberian uang dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit.
Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
“Para penerima seharusnya menduga bahwa pemberian-pemberian uang itu ada kaitannya dengan proyek pengadaan monitoring satelit,” ujar hakim Sofialdi.
Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(kcm/ziz)