Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Di kasus ini, Patrialis dituntut jaksa KPK selama 12,5 tahun penjara.
Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara. Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh.(dtc/ziz)