Tenaga Kerja Kelistrikan yang Tersertifikasi Masih Minim

oleh -122 Dilihat
oleh
wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf Menyampaikan Pengarahan Pada Acara Muscab Bersama DPC Paklina Jawa Timur Dui Hotel Satelit Surabaya.jpg

Surabaya, cakrawalanews.co

Di Indonesia kurang lebih terdapat 300 ribu tenaga kerja kelistrikan, akan tetapi belum separuhnya yang bersertifikasi. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf saat Muscab Bersama DPC Paklina se Jawa Timur di Hotel satelit, Surabaya, Kamis(13/8). Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menuturkan, jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi ternyata masih sangat sedikit bahkan tidak menyampai separuh dari jumlah tenaga kerja kelistrikan.

“ Sedangkan di Jatim jumlah tenaga yang bersertifikasi masih sedikit. Oleh sebab itu, fungsi dari Paklina adalah untuk mendidik tenaga kerja tersebut agar bersertifikasi. Salah satunya adalah melakukan perekrutan tenaga yang bersertifikasi, “ ungkapnya.

Ia lantas mengatakan akan pentingnya sertifikasi bagi tenaga kelistrikan. Hal itu ditujukan kepada semua elemen masyarakat yang berkecimpung di bidang kelistrikan khususnya Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (Paklina) Jatim.

“Sertifikasi bertujuan agar tenaga kerja indonesia yang bergerak di bidang kelistrikan bisa bersaing di Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” Hal tersebut disampaikan Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim

Paklina, tuturnya harus memikirkan tersedianya jumlah tenaga kerja yang bersertifikasi agar memiliki kinerja yang bagus dan terukur. Kedepan, dengan adanya MEA, Indonesia akan kebanjiran tenaga kerja dari negara lain yang mempunyai keahlian mumpuni.

”Oleh sebab itu, untuk menjadi pemenang tenaga kerja Indonesia harus dipersiapkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, selain bersertifikasi dalam menghadapi MEA, sumber daya manusia (SDM) Indonesia harus profesional. Profesional bukan hanya pada sisi SDM, akan tetapi lembaga atau perusahaan juga harus profesional.” Salah satu contoh perusahaan bisa disebut profesional adalah dengan melengkapi beberapa syarat, misalnya izin perusahaan, tertib bayar pajak, kantor dan alamat yang jelas. Hal tersebut memang dipandang sebelah mata, akan tetapi menjadi syarat mutlak menjadi perusahaan profesional,” ucapnya.(mnhdi)