Surabaya, cakrawalanews.co – Temuan Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil menggerebek gudang pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Surabaya ditanggapi oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin. Menurutnya, Surabaya hanya menjadi transit dan gudang penyimpanan sedangkan produsen ada di Purwokerto Jawa Tengah.
“Beberapa produsen yang ditangkap ini termasuk di Purwokerto yang jadi produsen terbesarnya. Di sini (Surabaya, red) itu kan hanya gudang untuk transit. Mungkin diarahkan ke Indonesia Timur. Mungkin bisa saja ke arah Kendari,” katanya, Rabu (20/9).
Ia menjelaskan, untuk peredaran di wilayah Jawa Timur saat ini belum terdeteksi. Meski belum ditemukan, pihaknya telah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan pengawasan. “Harus tetap diwaspadai, mengingat korban di Kendari sangat banyak. Juga efek samping yang mengerikan. Kami tetap memerintahkan jajaran untuk melakukan penertiban. Tapi, sampai saat ini belum ditemukan. Jawa Timur aman,” tambahnya.
Dari penangkapan gudang pil PCC di Surabaya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan seorang berinisial H sebagai tersangka yang diduga sebagai distributor pil PCC. Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 32 karung berisi 1.280.000 butir obat jenis Zenith dan 10 karung berisi plastik kemasan Zenith sebanyak 120.000 lembar. Ditemukan pula tujuh karton berisi 35.000 butir obat carnophen, 36 roll bertuliskan CPC, sebuah mesin press plastik, dan 100 botol berisi 100.000 butir dextrometeophan.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menjelaskan jika PCC bukan masuk dalam kategori narkotika. “PCC ini bukan katagori narkoba sehingga bukan domain BNN. Ini tupoksi Polri, BPOM, dan Dinkes sesuai UU No 36/2009 tentang Kesehatan,” kata Fatkhur.
Ia menjelaskan, walau tidak masuk kategori narkoba, namun dampaknya menyerupai narkotika. “Walau bukan domain BNN, saya sudah instruksikan ke Kepala BNNK jajaran agar bantu polres untuk tangkap dan ungkap penjual, pengedar obat2 terlarang seperti PCC, carnoven dll,” tegasnya.
Sekedar diketahui, PCC masuk kategori obat keras, bila dikonsumsi, pil PCC bisa berdampak halusinasi hingga gangguan saraf otak. Kemenkes mengkategorikan PCC sebagai obat ilegal dan sudah mencabut peredaran PCC sejak 2013. Di Kendari, pada Rabu (13/9) sebanyak 53 pelajar SD dan SMP menelan pil PCC dan mengalamu kejang-kejang. Satu diantaranya akhirnya meninggal dunia. (CN1)