Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca menerima aduan dari warga perihal aktifitas kawasan pergudangan diwilayah jalan Kali Kedinding Surabaya. Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satpol PP Kota Surabaya melakukan peninjauan terhadap kawasan pergudangan yang dipersoalkan warga tersebut.
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dokumen yuridis sesuai dengan kondisi empirik di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi A menemukan sejumlah kejanggalan terhadap keberadaan bangunan. Anggota Komisi A Arif Fathoni mengungkapkan, ada dugaan penyalahgunaan perijinan.
“Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya,” tegas politisi partai Golkar ini, seusai meninjau lokasi, Kamis (22/04).
Selain itu pria yang akrab disapa Toni ini juga mengungkapkan kalau pergudangan itu berada dikawasan pemukiman yang meresahkan warga.
“Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” ungkap Toni yang juga ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Masih Toni, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Pasalnya, ditengarai karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Lanjut Toni, pembangunan gudang diarea pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.
Oleh karena itu, Toni menegaskan bahwa Komisi A mendesak agar ijin keberadaan kawasan pergudangan tersebut di cabut. Dan meminta Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penertiban.
“Senin kita akan mengundang pihak Dinas Cipta Karya dan Satpol PP untuk rapat dengar pendapat supaya dilakukan audit dan evaluasi terhadap ijin kawasan pergudangan tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari keluhan 4 warga jalan Kedinding Jaya, yang rumahnya rusak akibat pembangunan gudang. Karena berdekatan dengan rumah mereka.
Gudang tersebut diketahui akan di gunakan untuk menyimpan bir. Ketua RT setempat meminta agar pemkot Surabaya, meninjau langsung ke lapangan untuk membuktikan, kalau gudang tersebut hanya berjarak 30 sentimeter membelakangi rumah warga.(hadi)