Tak Berizin, 12 Reklame Di Darmo Boulevard Disegel

oleh -127 Dilihat
oleh
Surabaya, cakrawalanews.co – Nampaknya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak memberikan ampun bagi para biro iklan yang menyelenggarakan reklame di Surabaya  tanpa prosedur.
Pasalnya, Pemkot tidak akan segan-segan menindak reklame yang tak berijin. Salah satunya reklame yang ada di jalan Darmo Boulevard Surabaya Barat.
Deretan 12 reklame yang berjejer disisi barat dan timur jalan Darmo Boulevard langsung ditindak dengan memberikan tanda pelanggaran atau disegel.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan penindakan tegas bagi para biro reklame yang tidak prosedural.
” Langsung kita tindak. Ini jadi peringatan bagi biro-biro iklan jangan bermain-main di Surabaya. Kalau tidak berijin langsung kita sikat ” tutur Eri.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Pajak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemkot Surabaya, Anang Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya juga melakukan penindakan terhadap reklame yang ada dijalan Darmo Boulevard karena tidak berizin karena melanggar Perda nomor 4 tentang Pajak Daerah.
” Kita bersama pihak Satpol PP langsung menertibkan dengan memberi tanda pelanggaran pada reklame ” ujar Anang.(hdi/cn02)