Surabaya, cakrawalanews.co – Speed trap yang ada dijalan Mayjend Yono Koeswoyo atau depan mall Land Marc rupanya tidak berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Alhasil pihak Dishub Surabaya melakukan teguran kepada pihak pengembang. Pasalnya pembangunan speed trap tersebut dilakukan oleh pihak pengembang lantaran akses jalan tersebut masih berupa fasum milik pengembang yang belum diserahkan ke pihak Pemkot.
” Bukan Kita yang membuat. Kami sudah memberi surat teguran kepada pengembang ” tutur Kepala Dinas Perhubungan, Irvan Wahjudrajat, selasa (11/12).
Irvan, juga menambahkan didalam surat tegurannya itu pihak pengembang diminta untuk melakukan penyesuaian bentuk speed trap.
” Kita tegur untuk melakukan penyesuaian agar tidak tinggi-tinggi ” imbuhnya.
Namun sayangnya Irvan tidak merinci sejauhmana pengawasan jika surat teguran yang dilayangkan oleh Dishub tersebut tidak diperhatikan oleh pihak pengembang.
Seperti diketahui, pembangungan speed trap di depan mall landmarc tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan lantaran modelnya yang terlalu tinggi dan rapat serta tidak diberi warna putih seperti speed trap yang dibuat oleh Dishub Surabaya.(nafan hadi/cn02)