Bojonegoro, cakrawalnews.co – Ikut upaya mencegah Peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun yang berpita cukai palsu, yang menyebabkan kerugian Negara. Bersama Satpol PP dan Kantor Bea Cukai, Kodim 0813 Bojonegoro lakukan sosialisasi di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (16/7/2019).
Kepala Satpol PP Bojonegoro Ariel Nanang Sugianto menyampaikan Dasar-dasar Hukum Kewenangan Pemkab Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal. ia juga meneragkan sanksi-sanksi serta ketentuan pidana bagi mereka yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Kita sampaikan faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, dampak rokok ilegal bagi negara, dan tujuan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya pada wartawan
Sementara itu, Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro Akhmad Gafuri menyampaikan, sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal dipasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal tersebut kepada Dinas terkait,” tandasnya.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimalnya selama 5 tahun. (wan/bjngro)
Sosialisasi Cukai dan Rokok Ilegal, Masyarakat diajari cara mengetahui Cukai Asli
Leave a comment