Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait sengketa lahan fasum berupa jalan yang terletak dikawasan Tambak Wedi Baru yang diklaim oleh warga sebagai tanah pribadi membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah tersebut dilakukan Pemkot Surabaya lantaran adanya ketidak cocokan data kepemilikan dengan buku tanah di kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan bahwa hingga saat ini, Pemkot Surabaya masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk meminta pendapat hukum dengan kejaksaan.
Pasalnya, setelah dicek beberapa datanya hingga ke kelurahan, ternyata ada ketidaksamaan data dengan buku tanah di kelurahan. Data ini masih terus ditelusuri oleh Pemkot Surabaya sambil meminta bantuan hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami sudah meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan,” ujar Ira di ruang kerjanya, Rabu (8/01).
Ira juga menyayangkan apabila ada warga yang menutup jalan itu dengan tembok. Sebenarnya, lanjut dia, persoalan Jalan Tambak Wedi Baru ini sudah pernah ada koordinasi antara warga yang mengklaim pemilik dengan jajaran Pemkot Surabaya. Bahkan, koordinasi itu sudah dilakukan hingga tiga, pertama di Balai Kota Surabaya, DPRD Surabaya dan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil koordinasi itu, diketahui bahwa warga yang mengklaim pemilik itu mendapatkan tanah itu dari hasil lelang tahun 1998. Kemudian pada tahun 2018, mereka baru melakukan balik nama ke BPN.
“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu,” katanya.
Ira pun menegaskan bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah lama tercatat sebagai aset pemerintah kota. Hal itu berdasarkan Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat petanya pada tahun 1929 silam.
“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” kata Ira.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2002, melalui musrenbang kelurahan, Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek diaspal dan terus dimanfaatkan menjadi jalan umum. Selain itu, Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat dalam SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah).
“Jadi, sudah jelas bahwa itu aset resmi Pemkot Surabaya,” tegasnya.(hdi/cn02)