Soal Reklame di Viaduk Kertajaya, Awey Merasa “Ditelikung” Rekannya di Komisi C

oleh -78 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Keputusan Komisi C DPRD Surabaya dan beberapa dinas terkait memperbolehekan Viaduk Kertajaya dipasangi reklame ternyata tidak mewakili suara seluruh komisi yang membidangi soal pembangunan tersebut.

Buktinya, Vinsensius mengecam keras keputusan rekan-rekannya, karena merasa tak dilibatkan alias ditelikung.

Awey, sapaannya, menuding rekan-rekannya di Komisi C sengaja tidak mengikut sertakan dirinya dalam hearing yang digelar pada Selasa (5/4) lalu.

Dia mengaku, tidak memperoleh undangan atau pemberitahun tentang pelaksanaan hearing yang mengundang Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, tim cagar budaya, dinas kebudayaan dan pariwisata, bagian hukum, dan PT Cipta Pradipta Sarana.

“Ini ada apa, saya kok tida menerima lembaran undangan atau pemberitahuan, padahal saya sebagai anggota komisi C mestinya tahu ada hearing soal viaduk,” ujanrya, Senin (18/4).

Politisi partai Nasdem ini memandang, keputusan memperbolehkan pemasangan reklame di viaduk Kertajaya konyol. Pasalnya, proses gugatan pengusaha reklame terhadap Pemkot Surabaya saat ini masih berjalan. Sidang yang berlangsung di PTUN menggugat Pemkot karena tidak memperpanjang izin reklame di viaduk Kertajaya.

“Mestinya semua pihak menunggu dulu tidak mengeluarkan resume rapat, karena saat ini proses hukum sedang berlangsung,” ucapnya.

Menurutnya, resume rapat bisa menjadi intervensi hukum oleh dewan dan Pemkot. Resume itu bisa jadi bukti di PTUN. Kalau itu terjadi, maka keputusan hakim dalam proses gugatan di pengadilan sudah bisa dibaca.

“Kalau dewan yang diwakili lima orang dan dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang sudah menyetujui viaduk dipasangi reklame, maka keputusan sidang bisa ditebak,” terangnya.

Kekonyolan lainnya, dalam resume viaduk bisa dimanfaatkan secara proporsional sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2005. Padahal, tidak ada satupun pasal atau ayat dalam perda tersebut yang menyebutkan bangunan cagar budaya bisa dimanfaatkan oleh bidang apapun atau barang apapun untuk menutupi secara proporsional.

“Proporsional itu tidak ada dalam pasal. Kata proporsional itu bias, karena tiak ada tolak ukurnya,” urainya.

Sebelumnya, Komisi C dan SKPD terkait  memutuskan viaduk Kertajaya boleh dipasangi reklame. Syaratnya harus proporsional dan tetap mengacu Perda nomor 5 tahun 2005 tentang pelestarian Cagar Budaya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani seluruh perwakilan instansi yang hadir.

Ketua Tim Cagar Budaya, Aminudin Kasdi mengatakan, bangunan cagar budaya tipe A, B dan C boleh dipasang reklame asalkan proporsional. Yakni juga menyangkut azas pemanfaatan yang tidak merusak dan menutupi nilai sejarah.

“Boleh, asal proporsional. Memang viadukct ini memiliki nilai sejarah. Tetapi bukan berarti tidak boleh. Asalkan sesuai ketentuan perda,” ujarnya.(mnhdi/cn04)