Soal Penutupan 5 Minimarket, Komisi B Ingatkan Satpol PP Jangan Nunggu Didesak

oleh -83 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co- Kendati terlambat, namun kalangan DPRD Kota Surabaya merespon positif tindakan Satpol PP menutup 5 minimarket.
Kalangan legislatif menilai bahwa bagi mereka, sudah menjadi tugas satpol PP untuk melaksanakan bantib Disperindag.

“Penutupan minimarket itu sudah semestinya. Itu tugas satpol PP sebagai penegak Perda (Peraturan daerah). Begitu ada bantib harus
dilaksanakan. Bukan karena desakan dewan,”tegas Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat Rabu (15/03).

Edi menyampaikan, tugas DPRD hanya sebagai pengawas.
Sehingga, ketika bantib tidak dilaksanakan, maka DPRD berhak mengingatkan Satpol PP.

“Ke depan, kami tidak ingin hal seperti terjadi lagi. Ketika ada desakan dari dewan baru dilaksanakan,”tutur politisi Hanura ini.

Edi juga berharap, penutupan minimarket dilakukan secara professional.
Artinya, pengawasan harus tetap dilaksanakan. Sehingga mereka (mini market) tidak beroperasi lagi, sebelum melengkapi pesyaratan
perizinan.

“Kalau sudah dilengkapi, silahkan buka lagi. Ini sudah diatur di dalam Perda No.1/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pasar Rakyat,”pungkasnya.(hdi/cn02)