
Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya menyampaikan komitmennya dalam memberikan pelayan publik secara maksimal kepada warga Surabaya.
Dimana ke depan, ia memastikan bahwa semua pelayanan harus sudah berhenti di tingkat kelurahan. Bahkan, ia juga meminta beberapa dinas untuk segera menerjunkan stafnya di tingkat kelurahan, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa segera berhenti di tingkat kelurahan.
Langkah tersebut diapresiasi oleh kalangan legislatif Kota Surabaya, M. Machmud Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa langkah tersebut sangatlah bagus karena pelayanan tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah.
“ Jadi pelayan berhenti dikelurahan itu sangat bagus ketika benar-benar direalisasi. Apalagi dilakukan dengan cepat dan gratis” ujar Machmud saat ditemui diruang Komisi A, Jumat (08/10).
Politisi asal partai Demokrat ini menambahkan bahwa pelayan seperti ini sudah dilakukan di Jakarta.
“ Pelayanan administrasi kependudukan di Jakarta sudah bisa berhenti di kelurahan,” katanya.
Machmud menambahkan, untuk pelayanan seperti ini memang benar benar harus serius dan segera dieksekusi. Pasalnya, dalam catatan Machmud hal tersebut sudah lama digaungkan oleh Pemkot Surabaya.
“ Ini harus segera dieksekusi dan pemkot harus benar-benar serius, karena ini sudah lama digaungkan komitmen seperti ini,” tambahnya.
Machmud menilai, Pemkot juga harus mempersiapkan baik berupa SDM dan perangkat dalam memberikan pelayanan ditingkat kelurahan.
“ Pemkot harus menyiapkan SDM dan perangkat dalam memberikan pelayanan dengan menerjunkan personil yang mumpuni, dimana kondisinya masih ada kelurahan yang belum siap secara SDM,” urainya.
Bahkah lanjut Machmud, kalau bisa tidak hanya urusan admintrasi kependudukan saja, akan tetapi pengurusan baik IMB ataupun yang lainnya yang memungkinkan bisa diselesaikan ditingkat kelurahan.
“ jadi kalau ini benar-benar diseriusi oleh Pemkot dan segera dieksekusi maka ini bisa jadi peningkatan pelayan diti gkat kelurahan ataupun lecamatan akan semakin ramai, biar masyarakat tidak perlu kesana kemari, Jangan Cuma KTP, IMB juga harus bisa diselaikan dikelurahan, minimal kecamatan,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam meningkatkan pelayanan kepada warga surabaya, Pemerintah kota Surabaya menerbitkan Perwali nomor 55 Tahun 2021 Tentang Standart Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota.(hadi)