Surabaya, cakrawalanews.co – DPRD Kota Surabaya mendukung langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindak pemilik utilitas yang tak berizin di Surabaya.
“Jika provider pemilik utilitas melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya. Sehingga, sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya,” ujar Thony di Surabaya, Kamis (19/01/2023).
Ia menegaskan, Surabaya ini bukan kota yang tidak ada aturan, tentu ada regulasi-regulasi yang dibuat maka semuanya serba teratur dan berjalan sistemik, bisa dipantau sehingga, semua pihak bisa menjalankan kewajiban dan hak nya masing-masing.
“Pemkot Surabaya jangan sampai bersikap lunak terhadap pengusaha atau perusahaan utilitas yang melanggar aturan,” tegas Thony.
Lebih lanjut ia mengatakan, jangan ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong, dan mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat.
“Nah apalagi ini, ada perusahaan melanggar izin utilitas kemudian dibiarkan lenggang kangkung, ini tidak adil namanya. Wong dengan PKL saja kejamnya minta ampun, lalu kenapa dengan pengusaha tidak tegas,” tutur Thony.
Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, Thony mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan.
“Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Keberadaan jaringan utilitas dikota Surabaya yang semrawut rupanya banyaknya utilitas tersebut yang tak mengantongi izin.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak belasan jaringan utilitas provider bodong dan yang sudah habis masa perizinannya.
Penertiban itu dilakukan mulai dari Februari hingga Desember 2022 di 7 kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengungkapkan, dalam setahun setidaknya ada 10 – 15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu.
“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan, atau mereka bisa membongkar sendiri,” terangnya.