Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024. Anwar Sadad : Mahkamah Konstitusi Selamatkan Demokrasi Indonesia

oleh -375 Dilihat

Surabaya. Cakrawalanews.co – Wakil Ketua DPRD Jatim Dr. Anwar Sadad MAg mengatakan bahwa putusan MK yang mempertahankan sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024 itu adalah menyelamatkan demokrasi Indonesia. “Bukan hanya bagi partai politik tetapi juga masyarakat pemilih karena mereka bisa mengetahui langsung calon wakil rakyatnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka. Sebab dengan putusan perkara No.114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proposional terbuka atau seperti pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, pria anggota Fraksi Partai Gerindra Jatim itu mengaku adanya uji materi pasal UU Pemilu merupakan bagian dari otokritik bagi parpol, karena sistem pemilu saat ini memang masih ada kekurangan atau belum sempurna dan UU juga memberikan ruang bagi parpol untuk mengevaluasi. “Saya juga punya catatan, parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya harus lebih baik. Sebab tidak ada lembaga lain yang diberikan UU peran sebesar itu kecuali parpol.  Terutama dalam  menyiapkan calon pemimpin juga harus mendengarkan harapan, keinginan, koreksi dan juga kritik dari masyarakat, agar yang tampil sebagai calon wakil rakyat adalah orang-orang yang benar benar capable,” kata Sadad.

Namun jika evaluasi itu dilakukan dengan cara sampai mengubah sistem menjadi proporsional tertutup, lanjut Sadad justru itu bisa mematikan ruang gerak caleg dan tidak tereksplornya ketokohan dari seorang caleg. “Saya kira sistem proposional terbuka itu lebih fair dan jujur serta sesuai keinginan raktat Indonesia,” tegasnya Sadad yang juga ketua DPD Gerindra Jatim ini.