Slawi, Cakrawalanews.co – Forum Komunikasi Camat (FKC) se Kab. Tegal setelah vakum dimasa pademi covid 19 Jumat (7/8/2020) kembali menggelar pertemuan untuk untuk kali pertamanya.
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Warureja dihadiri Hj. Umi Azizah Bupati Tegal, Fakihurrokhim Kepala Dinas PSPTM. Kab Tegal, Bambang Sihana Ketua Paguyuban Forum Camat Se Kab. Tegal, H. Trinanda Aji Permana, Camat warureja, Drs. Dadang Darusman, MM Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, M. Zaenudin Ketua Paguyuban Kades Se Kec. Warureja yang juga Kades Kedungjati dan para camat se Kab Tegal
Bupati Tegal dalam kata sambutannya mengatakan melalui dana desa bisa dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena lakukan pembangunan – pembangunan yang menyentuh kebutuhan rakyat secara langsung, ungkap Bupati
Dibagian lain dikatakan, dimata para investor Kab Tegal dipandang paling seksi bagi para investor mereka akan berduyun duyun ke Tegal. Daya tarik bagi ivestor yaknu persoalan pengadaan tanah dan dokumen perijinan Kab Tegal dianggap lebih gampang, lebih mudah, lebih murah inilah yang menjadi daya tarik bagi investor, ujarnya
Melihat potensi hadirnya para investor diyakini kemiskinan dan pengangguran akan cepat teratasi dengan melihat geliat investor yang cukup bersemangat akan menanamkan modal usahanya di Kab Tegal, ungkapnya
Bambang Sihana Ketua Paguyuban Forum Camat Se Kab Tegal dalam sambutannya mengungkapkan, pertemuan rutin bulanan ini kali pertama dilaksanakan kembali setelah vakum beberapa bulan karena wabah covid 19. “Bersyukur bisa digelar kembali semua berkat suprot dan dukungan para camat dan ketua paguyuban Kades M. Zaenudin yang turut membantu berpartisipasi dalam pelaksanaan pertemuan rutin ini” ujarnya
Dikatakab, terkait pelaksanaan protokol kesehatan telah disosialisasikan sampai tingkat desa lewat program joko tonggo. Warga desa diwajibkan melaksanaannya termasuk terkait dengan pelaksanaan hajatan atau kegiatan keramaian.
Pelaksanaan pendistribusian Bansos tahap III dari provinsi serentak akan dilaksanakan 10 Agustus 2020. Pelaksanaan pendistribusian akan dilakukan oleh Pemdes dan Bumdes, kata Bambang Sihana
Sementara Drs. Dadang Darusman, MM Asisten Sekda Bidang Pemerintahan mengungkapkan, terkait pelaksanaan HUT Ke 75 tetap dilaksanakan dengan melakukan penyesuaian – penyesuaian dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Inpres No. 6 th 2020 tentang kedisiplan dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Dengan segala rupa sanksi – sanksinya” ujar Dadang
Warga masyarakat yang bermaksud menggelar hajatan di Kab Tegal harus mempedomani peraturan bupati. Dan bagi Kades dintruksi pada seluruh Kades agar dalam penyusunan laporan APBDES harus tepat waktu, pesan Dadang
Fakihurrokhim Kepala Dinas PSPTM. Kab Tegal dalam sambutannya berpesan, jangan membuat image seolah – olah mengurus surat perijinan itu sulit dan berbelit – belit. Masyarakat dipastikan akan mudah dalam mengurus perijinan terkait dengan dokumen baik itu IMB, SIUP dan bentuk dokumen lainnya. “Transaksi jual beli dan perijinan pembangunan rumah di bawah 100 m3 cukup dilakukan lewat kecamatan tidak perlu sampai Dinas PTPSM. Terkecual terkait pembangunan tempat usaha dimana harus dilengkapi dokumen Amdal dan lain – lainnya” pungkasnya. (H. Kartomo)