Jakarta, Cakrawalanews.co – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) langsung bereaksi terkait keluarnya Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. HTI menyebut, pemerintah telah berlaku zalim. Untuk itu, HTI menyiapkan langkah gugatan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bila benar Perppu akan terbit hari ini, dan bila benar Perppu itu terbit untuk memudahkan rencana pembubaran HTI maka kami menilai ini sebuah tindakan kesewenang-wenangan, kezaliman,” kata juru bicara HTI Ismail Yusanto di kantor Yusril, 88 kasablanka tower A lantai 19, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
Ismail menyebut ada tiga alasan hingga dia mengatakan pemerintah bersikap sewenang-wenang. Pertama, pihaknya menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu itu. Menurutnya, Perppu itu dapat dikeluarkan dengan beberapa syarat seperti jika ada kepentingan yang memaksa.
“Kepentingan yang memaksa seperti apa yang ada sekarang? Yang kedua bila ada kekuasaan hukum, kekuasaan hukum tidak ada karena sudah ada uu ormas uu no 17 thn 2013. Jadi ini sebuah kesewenangan,” ujarnya.
Alasan kedua, lanjutnya, di dalam UU Ormas sebenarnya sudah ada mekanisme yang jelas tentang proses pembubaran ormas. Menurutnya, pemerintah merasa bahwa mekanisme yang ada di UU Ormas itu terlalu lama dan berbelit-belit.
“Maka dari itu pemerintah mengambil jalan pintas,” ucapnya.
Ismail mengatakan mekanisme yang ada di dalam UU ormas itu dulu dimaksudkan untuk mencegah kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh pemerintah bila ingin membubarkan ormas. Kini, kata Ismail, mekanisme yang dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan itu justru dihilangkan.
“Dengan kata lain pemerintah itu ingin melakukan kesewenang-wenangan. Bahkan ada yang mengatakan ini sudah menjadi otoriter atau diktator karena pemerintah sudah menampakkan diri bukan sebagai pihak yanh memberi contoh yang taat hukum, justru dia mempertontonkan kepada publik bahwa hukum yang sudah ada itu dia rubah sesuka hati dia,” ujarnya.
Yang ketiga, kata Ismail, secara substansial tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkan HTI. HTI dikatakannya adalah organsasi legal berbadan hukum perkumpulan sehingga berhak melakukan kegiatan.
“HTI tidak pernah korupsi, mencuri uang rakyat, anarkisme, tidak ada. Sedangkan di luar sana banyak kelompok yang melakukan itu semua, anarkisme, menampung anak-anak PKI kok dibiarkan. Jadi jelas ini sebuah kezaliman,” tuturnya.
Karena itu, pihaknya akan mengkaji isi Perppu jika benar penerbitan Perppu itu untuk membubarkan HTI.
“Karena sampai saat ini kita belum tahu. Memang kita dapat copy-an draft tapi apakah seperti itu kita tidak tahu,” katanya.
Selain itu, lanjut Ismail, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pakar hukum dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami hadir di sini karena akan berkonsultasi dengan Pak Yusril (Ihza MahendraI. Tapi kita pernah lakukan antisipasi, bila terbit betul Perppu maka kita akan gugat di MK,” pungkasnya.(dtc/ziz)