Sebelum ditahan Kejaksaan oknum ASN Pemkot Surabaya diperiksa 11 Jam

oleh -401 Dilihat
oleh
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja

Surabaya, cakrawalanews.co – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelum melakukan penahanan HLP oknum ASN Pemkot Surabaya yabg tersandung kasus pemalsuan SIUP Minuman Beralkohol melakukan pemeriksaan secara intens.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, tim penyidik bekerja cukup profesional dalam mengusut kaaus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

HLP, ASN Dinkopdag Surabaya tersebut memenuhi panggilan untuk menjalani menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Dia datang sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Ari sapaan Kasi Pidsus Surabaya dikutip dari RMOLJatim, Kamis (15/12).

Nah, setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya akhirnya memutuskan untuk menaikkan status HLP dari saksi menjadi tersangka.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, kita tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.,” jelas Ari.

Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, HLP ini kembali menjalani pemeriksaan hingga dilakukan penahanan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melilit HLP, oknum Dinkopdag Surabaya ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan olehnya.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.