
Surabaya, cakrawalanews.co – Setelah sempat tertunda, akhirnya petugas Satpol PP Surabaya menutup lima minimarket yang tidak dilengkapi izin, Rabu (15/3/2017). Penutupan lima mini market itu ditandai dengan tanda silang merah bertuliskan “Pelanggaran pasal 9 ayat 1 Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.”
Kelima minimarket yang ditutup itu yakni Alfamart di Jalan Prof Moestopo No 117, Alfamart di Jalan Dr Moestopo Modjo, Alfamidi di Jalan Banyuurip No 151 Alfamidi di Jalan Simo Jawar No 55 dan Alfamidi di Jalan Dukuh Kupang No 25.
Kepala Seksie Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya Iskandar Zakaria mengatakan, dua minimarket yang sudah tutup ini berarti pemiliknya berlaku kooperatif.
“Untuk dua titik ini (Jalan Prof. Dr. Moestopo) sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Tapi kami tetap menyegel dengan menempelkan stiker pelanggaran,”katanya.
Hanya saja, dia menyayangkan sikap pemilik minimarket ketika Satpol PP memanggilnya beberapa waktu lalu. Saat itu, pemilik toko swalayan sama sekali tidak merespons.
Selain menempel stiker pelanggaran, Satpol PP juga membuat BAP bahwa dua toko di kawasan Jalan Prof. Dr. Moestopo sudah tutup dengan sendirinya.(hdi/cn02)