
Surabaya, cakrawalanews.co – Selama 20 tahun lebih, warga dikawasan perumahan Darmo Hills mengaku belum dapat menikmati fasum dan fasos lantaran belum diserahkannya kepada pemkot. Atas kondisi tersebut para perwakilan warga mengadu kepada wali kota Surabaya, melalui program sambat warga dibalai kota Surabaya, Sabtu, (20/08/2022).
Dalam momen tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan lampu hijau terkait persoalan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan Perumahan Darmo Hill.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan, fasum dan fasos menjadi salah satu permasalahan yang dikeluhkan warga. Ia pun meminta agar permasalahan itu dapat diselesaikan dengan gotong-royong.
“Makanya saya bolak-balik ngomong (berbicara), Surabaya ini Kota Metropolitan, tapi jangan pernah lupa budaya ‘Arek Suroboyo’ yang saling bantu, gotong-royong dan toleransi,” kata Eri Cahyadi.
Menurut dia, fasum dan fasos di wilayah perumahan itu pengelolaannya tak harus dilakukan oleh pemkot. Warga di sana pun dapat bergotong-royong dalam biaya perawatannya. Apalagi, APBD pemkot tidak mungkin dapat mengcover seluruh fasum dan fasos terutama soal biaya perawatannya. “Karena Surabaya ini adalah gotong-royong,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT IV Perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno adalah satunya perwakilan warga yang hadir dalam acara Sambat Nang Cak Eri. Kehadirannya itu bertujuan untuk mengeluhkan soal fasum dan fasos yang belum diserahkan pihak pengembang kepada pemkot.
“Kita sudah dijelaskan masalah fasum itu sudah proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional), kita berharap cepat selesai permasalahan ini. Minggu depan pihak Cipta Karya (DPRKPP) mau melakukan cek di BPN untuk mengetahui progresnya,” kata Toni Sutikno.
Pihaknya berharap, persoalan fasum dan fasos perumaham Darmo Hill ini dapat segera diselesaikan agar warga bisa menikmatinya. Pasalnya, ia bersama warga mengaku, sudah 20 tahun lebih belum bisa menikmati fasum dan fasos tersebut.
“Kita ingin mengelola fasum dan fasos itu. Bisa kita fungsikan menjadi Balai RT tempat bermain. Dengan fasum dan fasos itu diserahkan ke pemkot maka IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) gugur dengan sendirinya dan nanti dikelola warga,” tegasnya.
Menurutnya, selama ini warga rutin membayar IPL, namun untuk kenyamanan wilayah dinilainya belum maksimal. Terlebih, sudah 20 tahun lingkungan di wilayah perumahannya itu juga tidak dirawat dengan baik oleh pengembang.
“Karenanya warga sepakat untuk membentuk RT. Keinginan warga mengelola sendiri lepas dari developer,” kata dia.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajat menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kalinya soal fasum dan fasos kepda pihak pengembang perumahan Damo Hill.
“(Pengembang perumahan) Darmo hill sudah merespons untuk menyerahkan fasum fasos dan berkomitmen. Sekarang sudah proses, ada yang hilang sertifikatnya dan sekarang dalam proses di BPN,” kata Irvan
Irvan juga menyebutkan, bahwa fasum dan fasos perumahan Darmo Hill Surabaya telah dilakukan pendaftaran ke Kantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2022. Sekaramg ini pihaknya masih menunggu proses sertifikasi fasum dan fasos tersebut.
“Jadi kita menunggu proses di BPN dan pemkot sudah koordinasi dengan BPN supaya membantu, kita sudah berkirim surat ke BPN,” tandasnya.(hadi)